Sabtu, 27 Juni 2015

Materi UAS PKN Semester II (BAB 9)

Geopolitik
Penyusun : Fatmawati Mustofa

1.      Wawasan nusantara

Menurut Antya Duhita Universitas Airlangga, Public Administration di Academy.edu :
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.       Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari berbagai pendapat yang ada di atas, secara sederhana Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.


Materi UAS PKN Semester II (BAB 5)

Konstitusi
Penyusun : Fatmawati Mustofa

1.      Macam konstitusi (Sumber : http://www.artikelsiana.com/)

Macam-Macam Konstitusi –
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
·         Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 84
·         Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 86

2.      Amandemen UUD 1945 (Sumber : https://agustinblog.wordpress.com/)
Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu[1]:
·         Sidang legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
·         Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
·         Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

3.      Sifat UUD 1945
Menurut Kaelan (2012) :
·         Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·         Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, seta memuat HAM
·         Memuat norma-norma, aturan-aturan seta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
·         UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.


Materi UAS PKN Semester II (BAB 4)

Negara
1.      Arti Negara

·         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

2.      Syarat negara

Berdasarkan Kaelan (2012) bahwa “unsur-unsur negara adalah meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat”.

Materi UAS PKN Semester II (BAB 2)

Identitas Nasional
Penyusun : Fatmawati Mustofa
1.      Makna identitas nasional

Identitas nasional adalah ciri khas yang dimiliki oleh suatu negara dan tidak dimiliki oleh negara lain (Fatma, 2015).

Menurut  http://rhizzhkudo.blogspot.com/ :
Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.
                                                                                                                      
Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahsa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.

Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.


2.      Macam-macam identitas nasional Bangsa Indonesia

Menurut : http://www.slideshare.net/RRSafitriDamayanti/
·         Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional/Persatuan
·         Bendera Merah Putih sebagai bendera negara
·         Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan
·         Pancasila sebagai Lambang Negara dan Dasar Falsafah Negara
·         Bhinneka Tunggal Ika sebagai  Semboyan Negara
·         UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
·         Bentuk negara adalah NKRI
·         Konsepsi Wawasan Nusantara
·         Kebudayaan daerah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

3.      Faktor pendukung kelahiran identitas nasional

Menurut Suryo (2002) dalam Kaelan (2012) “faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi
1.      Faktor Obyektif yang meliputi :
·         Faktor geografis
·         Faktor ekologis
·         Faktor demografis

2.      Faktor Subyektif yang meliputi :
·         Faktor historis
·         Faktor sosial
·         Faktor Politik
·         Faktor Kebudyaan yang dimiliki Indonesia “



Materi UAS PKN Semester II (BAB 1)

Pancasila
Penyusun : Fatmawati Mustofa

1.      Makna sila-sila Pancasila  (Sumber : http://www.pusakaindonesia.org/)

Makna lima sila dalam Pancasila akan dijelaskan pada artikel ini. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.


2.      Pancasila sebagai sistem
·         Pancasila sebagai jati diri Indonesia
·         Rumusan kesatuan pancasila sebagai suatu sistem yang tak dapat dipisahkan, karena di dalam pancasil mengatur kehidupan orang banyak secara sistematik.
·         Kesatuan sila-sila pancasila selalu dinamis, karena dapat menyesuaikan lingkungan sekitarnya.
·         Susunan kesatuan bersifat hierarti piramidal karena harus sesuai dengan makna dari setiap sila tersebut.
·         Hubungan kesatuan sila-sila pancasila saling mengisi dan saling mengkuaalifikasi.
Karena keterpaduan antar tiap sila di dalam pancasil maka pancasil disebut sistem filsafat.

3.      Ciri sistem Pancasila
·         Satu kesatuan yang terdiri atas berbagai sila
·         Setiap sila memili fungsi sendiri
·         Saling berhubungan, saling ketergantungan,
·         Kesemua dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang sama
·         Terjadi di lingkungan yang kompleks

4.      Pancasila sebagai hierarkhis piramidal
Pancasila memiliki hubungan antar tiap sila yang ada didalamnya yang saling berhubungan erat. Hierarki artinya pengelompokkan atau penggolongan. Pancasila terdiri atas 5 sila yang saling berkaitan dan tak dapat dipisahkan :
·         Sila pertama, meliputi isi dari sila 2,3,4 dan 5. Artinya dalam segala hal pelaksanaan dan penyelenggaraan sebuah negara harus berlandaskan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
·         Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradap hal ini merupakan perilaku ketika kita sudah berketuhanan yaitu sila ke-1. Sisla kedua meliputi sila ke-3,4,5 yang memiliki makna menjunjung harkat martabat manusia sebagai makluk tuhan yang beradab.
·         Sila ketiga, persatuan Indonesia yang diliputi dan diiwai sila ke-1 dan 2 dan meliputi dan menjiwai dari sila ke-4 dan 5, sehingga manusia sebagai makhluk sosial harus mengutamakan persatuan negara sehingga meskipun disetiap wilayah memiliki kebudayaan berbeda-beda maka akan tercipta persatuan di suatu negara
·         Sila keempat dijiwai oleh sila ke-1,2,3 dan meliputi dan menjiwai sila kelima. Disini dijelaskan bahwa Indonesia dapat ada karena adanya rakyat yang dapat mengatur jalannya suatu kepemerintahan atau suatu negara.
·         Sila kelima diliputi dan dijiwai oleh sila ke-1,2,3,4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan yang ada.

5.      Fungsi Pancasila (Sumber : http://techteam-feri.blogspot.com/)
·         Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
·         Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
·         Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
·         Pancasila sebagai dasar negara Indonesia atau Dasar falsafah negara
·         Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
·         Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
·         Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
·         Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa