Konstitusi
Penyusun : Fatmawati Mustofa
1. Macam konstitusi (Sumber : http://www.artikelsiana.com/)
Macam-Macam
Konstitusi –
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau
macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau
macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai
berikut...
·
Konstitusi
Tertulis : Pengertian Konstitusi
tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan
yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di
halaman 84
·
Konstitusi
Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi
tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak
diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam
ketatanegaraan suatu negara.
Lanjutan : Buku
Kaelan (2012) di halaman 86
2.
Amandemen UUD 1945 (Sumber : https://agustinblog.wordpress.com/)
Amandemen adalah perubahan konstitusi
yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak
mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada
empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu[1]:
·
Sidang legislatif dengan ditambah syarat,
misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang
dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
·
Referendum, pengambilan keputusan dengan cara
menerima atau menolak usulan undang-undang;
·
Perubahan yang dilakukan
dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk
hanya untuk keperluan perubahan.
3. Sifat UUD 1945
Menurut Kaelan (2012) :
·
Oleh karena sifatnya
tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga
negara.
·
Sebagaimana tersebut
dalam penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang
memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman, seta memuat HAM
·
Memuat norma-norma,
aturan-aturan seta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara
konstitusional
·
UUD 1945 dalam tertib
hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping
itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar