Sabtu, 27 Juni 2015

Materi UAS PKN Semester II (BAB 5)

Konstitusi
Penyusun : Fatmawati Mustofa

1.      Macam konstitusi (Sumber : http://www.artikelsiana.com/)

Macam-Macam Konstitusi –
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
·         Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 84
·         Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 86

2.      Amandemen UUD 1945 (Sumber : https://agustinblog.wordpress.com/)
Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu[1]:
·         Sidang legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
·         Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
·         Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

3.      Sifat UUD 1945
Menurut Kaelan (2012) :
·         Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·         Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, seta memuat HAM
·         Memuat norma-norma, aturan-aturan seta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
·         UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar