Negara
1. Arti Negara
·
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil
dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah,
rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama
masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
2. Syarat negara
Berdasarkan
Kaelan (2012) bahwa “unsur-unsur negara adalah meliputi: wilayah atau daerah
teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara
dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang
sah diakui dan berdaulat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar